Apakah Boleh Membaca Ayat Kursi Dalam Keadaan Hadas Besar (Junub)?

Apakah Boleh Membaca Ayat Kursi Dalam Keadaan Hadas Besar (Junub)? Menurut hukum Islam, orang yang junub (dalam keadaan suci setelah melakukan hubungan intim) harus mandi wajib (istinja’) terlebih dahulu sebelum melakukan shalat atau membaca ayat-ayat suci, termasuk ayat kursi.

Membaca Ayat Kursi Dalam Keadaan Hadas Besar (Junub)

Bacaan Lainnya

Bacaan Ayat Kursi

ٱللَّهُ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلْحَىُّ ٱلْقَيُّومُ ۚ لَا تَأْخُذُهُۥ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ ۚ لَّهُۥ مَا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ ۗ مَن ذَا ٱلَّذِى يَشْفَعُ عِندَهُۥٓ إِلَّا بِإِذْنِهِۦ ۚ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ ۖ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَىْءٍ مِّنْ عِلْمِهِۦٓ إِلَّا بِمَا شَآءَ ۚ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ ۖ وَلَا يَـُٔودُهُۥ حِفْظُهُمَا ۚ وَهُوَ ٱلْعَلِىُّ ٱلْعَظِيمُ

Arab-Latin: allāhu lā ilāha illā huw, al-ḥayyul-qayyụm, lā ta`khużuhụ sinatuw wa lā na`ụm, lahụ mā fis-samāwāti wa mā fil-arḍ, man żallażī yasyfa’u ‘indahū illā bi`iżnih, ya’lamu mā baina aidīhim wa mā khalfahum, wa lā yuḥīṭụna bisyai`im min ‘ilmihī illā bimā syā`, wasi’a kursiyyuhus-samāwāti wal-arḍ, wa lā ya`ụduhụ ḥifẓuhumā, wa huwal-‘aliyyul-‘aẓīm

Artinya: Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya? Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (Dikutip dari kanalinfo.web.id)

Membaca Ayat Kursi Dalam Keadaan Hadas Besar (Junub)

Keadaan junub merupakan keadaan yang tidak suci dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kebersihan dalam Islam. Sebelum melakukan shalat atau membaca ayat-ayat suci, orang yang junub harus membersihkan diri terlebih dahulu dengan mandi wajib.

Setelah mandi wajib, orang yang junub kembali menjadi suci dan dapat melakukan shalat atau membaca ayat-ayat suci, termasuk ayat kursi.

Namun, jika seseorang tidak memiliki kesempatan untuk mandi wajib, misalnya karena tidak ada air atau tidak memiliki tempat mandi, maka ia dapat melakukan tayammum (membersihkan diri dengan menggunakan debu atau tanah) sebagai gantinya. Setelah melakukan tayammum, seseorang dapat melakukan shalat atau membaca ayat-ayat suci, termasuk ayat kursi.

Mungkin Anda tertarik dengan yang ini: Merasa Lebih Itu Berarti Sama Dengan Menyalahkan Tuhan

Apa Saja Syarat Mandi Wajib

Mandi wajib adalah salah satu rukun Islam yang harus dilakukan oleh setiap muslim yang sudah dewasa dan memiliki kemampuan untuk melakukannya. Mandi wajib dilakukan untuk membersihkan diri dari najis (kotoran) yang menempel pada tubuh, seperti kotoran yang keluar dari kemaluan, darah haidh, dan najis yang keluar setelah melahirkan.

Berikut ini syarat-syarat mandi wajik menurut hukum Islam:

  • Sudah dewasa (baligh) dan memiliki kemampuan untuk melakukannya.
  • Telah terkena najis yang harus diwajibkan mandinya, seperti kotoran yang keluar dari kemaluan, darah haidh, atau najis yang keluar setelah melahirkan.
  • Memiliki air yang cukup untuk menutupi seluruh tubuh dan memenuhi syarat kebersihan.
  • Bisa melakukan mandi dengan cara yang benar, yaitu dengan mengeluarkan najis terlebih dahulu, lalu membersihkan bagian-bagian tubuh yang kotor dengan air yang cukup.
  • Memiliki tempat yang sesuai untuk mandi, seperti kamar mandi atau tempat mandi yang memenuhi syarat kebersihan.

Jika seseorang telah memenuhi syarat-syarat di atas, maka ia harus segera melakukan mandi wajib. Namun, jika tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka ia tidak harus melakukan mandi wajib.

 

Membaca Ayat Kursi Dalam Keadaan Hadas Besar (Junub)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *